Legislator Komisi III Siap Bantu Prioritas Penegakan Hukum di Kalteng

11-04-2025 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah bertukar cinderamata usai melakukan kunjungan kerja reses ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (10/4/2025). Foto : Yasmin/Andri

PARLEMENTARIA, Palangka Raya – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyatakan kesiapan Komisi III untuk membantu aparat penegak hukum (APH) di Kalimantan Tengah, khususnya dalam menghadapi kendala anggaran yang berdampak pada efektivitas penegakan hukum di daerah.

 

Pernyataan itu disampaikan Abdullah usai mengikuti Kunjungan Kerja Masa Reses Komisi III DPR RI di Palangka Raya, Kamis (10/4/2025). Dalam kunjungan tersebut, Komisi III mendengarkan langsung aspirasi dan pemaparan dari mitra kerja, seperti Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah.

 

“Kalau kita lihat dari paparan ketiga mitra Komisi III, penegakan hukum di Kalimantan Tengah terkendala terkait beberapa anggaran yang memang tidak bisa kita gelontorkan di Kalimantan Tengah. Keterbatasannya teman-teman APH untuk efektivitas anggaran memang terjadi di sini, oleh karena itu kita pahami betul kondisinya ke depan,” ujar Abdullah.

 

Merespons kondisi tersebut, ia menegaskan bahwa Komisi III akan menindaklanjuti kebutuhan APH berdasarkan tingkat urgensi dan skala prioritas.

 

“Kita dari Komisi III mencoba membantu apa yang betul-betul diprioritaskan dan dibutuhkan oleh teman-teman APH di sini. Kita lihat urgensinya seperti apa, prioritasnya seperti apa, kebutuhan yang memang betul-betul urgennya seperti apa dulu,” tambahnya.

 

Abdullah juga menyampaikan komitmen Komisi III dalam mendukung pengesahan anggaran yang dianggap strategis untuk memperkuat kinerja institusi penegak hukum. “Walaupun memang itu yang harus kita sampaikan dan kita setujui, terkait anggaran ya kita approve,” tegas politisi Fraksi PKB tersebut.

 

Lebih jauh, ia menekankan bahwa pelaksanaan penegakan hukum harus dijalankan secara prosedural dan berlandaskan nilai-nilai etika.

 

“Ke depannya, efektivitas terkait penegakan hukum di Kalimantan Tengah itu harus dijalankan secara prosedural dan fundamental. Karena memang APH itu lebih mengedepankan etika lah sebenarnya,” ungkapnya.

 

Menanggapi fenomena “no viral, no justice” di media sosial, Abdullah menilai bahwa aparat harus tetap profesional dan berpegang pada prosedur, bukan pada tekanan opini publik semata.

 

“Lagi-lagi polisi yang harus membuktikan, membantah kata-kata dari netizen lah ya. No viral, no justice. Kalau nggak ada viral, nggak mungkin keadilan itu bisa dipenuhi. Harusnya itu dibantahkan, selesai sudah. Caranya menghadapi semua dengan prosedural, dengan semua yang sudah diajarkan di pendidikan kepolisian. Saya rasa itu sudah akan efektif dan tentunya juga dengan mengedepankan kode etik,” pungkasnya.

 

Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari komitmen Komisi III DPR RI dalam memastikan aparat di daerah memiliki dukungan yang memadai untuk menjalankan tugas secara optimal, adil, dan profesional. (ysm/aha)

BERITA TERKAIT
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...
Gilang Dhielafararez: Polisi Harus Lanjutkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Muda!
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez turut prihatin atas polemik yang masih menyelimuti kematian diplomat muda...
Bukan Semata Hukum, Pemberian Abolisi dan Amnesti Pertimbangkan Aspek Kondusivitas
03-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan dukungan atas pemberian amnesti dan abolisi kepada dua...